Rabu, 11 November 2015

Segera di Indonesia, Bisakah Balon Google Tertabrak Pesawat?


Akhirnya, Google dan tiga operator seluler Indonesia menyepakati uji coba teknis balon internet Google di Indonesia.
Kesepakatan itu dibuat di kantor Google di Mountain View, California, Rabu (28/10/2015).

Jika balon-balon Google itu jadi mengangkasa di langit Indonesia, bagaimana dampaknya terhadap lalu lintas penerbangan di Tanah Air?

Diterangkan oleh Project Leader Project Loon di Google X, Mike Cassidy, balon-balon Google itu akan mengangkasa di ketinggian 60.000 kaki (sekitar 20 km) di atas permukaan laut.

Sementara lalu-lintas penerbangan udara komersil maksimal terbang di ketinggian 35.000 hingga 40.000 kaki, atau hampir separuhnya, seperti yang diilustrasikan di grafis di bawah ini.
Balon internet Google
Google - Balon Google terbang di ketinggian 20 Km di Indonesia.
Dengan demikian, bisa dipastikan bahwa ratusan balon Google yang nantinya akan mengelilingi bumi membentuk rangkaian cincin itu tidak akan mengganggu lalu-lintas penerbangan komersil.

Terbang di ketinggian 20 km di atas permukaan laut, balon Google Loon berada di lapisan stratosfer. Menurut Google, balon Loon dirancang bergerak bersama dengan angin di stratosfer.
Balon-balon tersebut akan membentuk jaringan komunikasi yang akan memancarkan akses internet ke area di sekitarnya.

Setiap balon di Project Loon memiliki jangkauan radius 40 km. Menurut Project Leader Project Loon di Google X, Mike Cassidy, dibutuhkan ratusan balon Google untuk mencakup seluruh wilayah Indonesia.

Regulasi
Di ketinggian 60.000 kaki, wahana terbang tersebut tidak membutuhkan kontrol dari pengendali lalu-lintas udara (Air Traffic Control/ATC), karena wilayah tersebut termasuk unregulated.

Namun demikian, menurut konsultan dan pengamat penerbangan asal Indonesia, Gerry Soejatman, balon-balon Google tersebut tetap membutuhkan izin melintas wilayah kedaulatan Indonesia.

"Jadi harus ada diplomatic dan security clearance, serta flight approval, meskipun dia (balon Google) terbang di atas batas wilayah kendali ATC Indonesia," terang Gerry saat dihubungiKompasTekno, Kamis (29/10/2015).

Batas wilayah kedaulatan udara Indonesia dan yang dipakai oleh Departemen Perhubungan sendiri menurut Gerry adalah hingga batas 100 kilometer.

Di samping itu, wahana terbang nirawak, termasuk di sini adalah balon, yang terbang di wilayah Indonesia saat ini menurut Gerry juga harus memiliki izin dari Dephub.

"Jadi ya kena tetap (harus mendapat izin)," ujarnya.(*)
Editor: Robertus Rimawan
Sumber: Kompas.com
Tidak ada komentar :

Tidak ada komentar :

Posting Komentar